ADAB PARKIR KENDARAAN

Advokat Adi Gama, SH.

Anda sering memarkirkan mobil di jalan perumahan?

Mulai dari sekarang sebaiknya jangan dilakukan lagi!!!

seperti pepatah yang sering kita dengar, Buanglah lah Sampah Pada Tempatnya ” Parkirlah Mobil Pada Garasi nya”

Pada pandangan hukum parkir mobil di jalan baik itu dijaln raya atau di jalan kompleks perumahan, tidak diperbolehkan. tentunya memarkirkan mobil di jalan perumahan berpotensi mengganggu lalu lintas di kompleks tersebut, berikut rincian hukum parkir mobil di jalan perumahan:

Hukum Parkir Mobil di Jalan Perumahan

1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Ruang manfaat jalan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1.

Berikut bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

3. Undang-undang No. 22 Tahun 2009

Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan berakibat pada kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, akan dikenakan sanksi.

Begini bunyinya:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

4. Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum parkir mobil di jalan perumahan juga tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya:

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa mobil juga tidak boleh diparkirkan di jalan depan rumah tetangga.

5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Khusus untuk Jakarta, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa warganya tidak boleh memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan, walaupun di depan rumah sendiri.

Mengacu pada peraturan legal di atas, area dilarang parkir adalah di bagian jalan, termasuk jalan umum atau jalan perumahan.

Namun selain mengacu pada hukum parkir di jalan umum, terdapat 10 area yang disarankan tidak jadi tempat parkir karena bisa mengganggu lalu lintas. Berikut area yang dimaksud:

◦ Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan

◦ Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda

◦ Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki

◦ Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat

◦ Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan

◦ Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus

◦ Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan

◦ Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

Sebagai pertimbangan lebih lanjut selain aturan parkir mobil di perumahan, Anda juga mesti tahu beberapa kerugian yang bisa ditimbulkan dari memarkirkan mobil di jalan perumahan, di antaranya:

◦ berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas;

◦ menghambat akses kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran hingga ambulans;

◦ rentan sasaran pencurian atau tindakan kriminal;

◦ mengurangi estetika lingkungan perumahan (seperti mengurangi keindahan lingkungan hijau); dan

◦ membatasi ruang gerak pejalan kaki.

6. Bagaimana aturan parkir di depan rumah sendiri?

Khusus untuk DKI Jakarta, aturan parkir mobil di jalan depan rumah sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Warga wajib memiliki garasi dengan bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Jika ada warga yang memarkir mobilnya di depan rumah sendiri yang termasuk dalam ruang milik jalan, artinya sudah melanggar hukum.

7. Bagaimana aturan parkir di depan rumah tetangga?

Jalan perumahan diartikan sebagai jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan, dan Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata. https://www.99.co/id/panduan/hukum-parkir-mobil-di-jalan-perumahan/

Regulasi/ Sumber penulis : mengenai parkir di jalan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, dan peraturan daerah (perda):

UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu atau marka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000

PP Nomor 34 Tahun 2006

Pasal 38 mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan

Perda No. 16

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang jalan, dan lalu lintas dan angkutan jalan

Parkir sembarangan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya, sehingga dapat menyebabkan kemacetan, memperlambat laju kendaraan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.https://www.google.com/search?q=regulasi+mengenai+parkir+di+jalan+umum&rlz=1CDGOYI_enID1085ID1085&oq=regulasi+mengenai+parkir+di+jalan+umum&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRigAdIBCTIyMjY5ajBqN6gCGbACAeIDBBgBIF8&hl=id&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8