
Adv. Adi Gama, S.H.Kontak

KOP SURAT KANTOR HUKUM
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada PASIGALA FOR JUSTICE LAW OFFICE, yang beralamat kantor di JL. Abdurahman Saleh, No. 6 Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Email : Pasigalaforjusticelawoffice@gmail.com, No. HP : 0852-4282-3050 bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal ————————————————- yang diberikan oleh:
Nama :
NIK :
Umur :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Sehubungan dengan pengaduan atau keterangan yang disampaikan oleh klien kami ———————, Telah terjadi terhadap dirinya suatu perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ——————— Sebagaimana telah diatur pada Kitab Undang Hukum Pidana pasal 167 ayat (1) KUHP yng menyatakan “ Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan” dengan mempertimbangan beberapa Hal, kami dapat menyipulkan bahwa Ibu Hania diduga melibatkan beberapa orang untuk melancarkan perbuatannya.
Adapun dasar- dasar yang kami uraikan dibawah ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa kami sampaikan secara Tegas terhadap Ibu Hania, terhadap Kepala Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, secara SAH dan meyakinkan Tanah/lahan yang terletak pada wilayah hukum Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah adalah milik Bpak Abd. Rauf berdasarkan bukti keppemilikan Surat Penyerahan atas nama Abd. Rauf, tertanggal 28 Mei 2013 dengan nomor: 135/DL-V/2013, Dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kecamatan Dolo; telah sesuai sebagaimana yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 1 angka 6 nomor 36 Tahun 2005 yang Diubah Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 1 ayat 3 menyebutkan ‘Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.”
- Bahwa tanah/lahan kepemilikan Bpak ——————— ± 6.843 M2, kurang lebih (Enam Ribu Delapan Ratus Empoat Puluh Tiga Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan
——————— - Sebelah Timur dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan dengan
——————— - Sebelah Barat dengan tanah
——————— - Bahwa Klien kami Bapak ———————, yang saat ini merupakan pemilik yang SAH atas lahan/tanah tersebut yang diperoleh dengan cara peralihan Hak jual/beli yang dilakaukan secara langsung dari pemilik sebelumnya Bapak ——————— dengan dibuktikan oeleh surat kepemilikan berupa Surat Penyerhan An.
———————, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah) Sebagaimana tertuang pada Surat Penyerahan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kecamatan———————pada tanggal 28 Mei 2013; - Bahwa perlu kami sampaikan terhadap ——————— yang telah ia lakukan adalah perbuatan/ tindakan yang keliru karena tanpa hak dan seizin dari pemegang hak, secara melawan hukum untuk melawan hak orang lain secara memaksa masuk ke dalam pekarangan yang bukan miliknya;
- Bahwa Klien kami Bapak ——————— sudah cukup sabar untuk memberikan kesempatan menumpang tinggal diatas tanah/lahan tersebut selama bertahun- tahun, yang kemudian ——————— telah memaksa untuk menguasi tanah/lahan milik Bapak
———————hingga diatas tanah/ lahan tersebut terdapat bangun 2 (Dua) unit rumah yang tebuat dari papan; - Bahwa
———————dengan sengaja telah membuat dokumen- dokumen pendukung atas perebutan bertujuan peralihan hak yang tidak dapat dibenarkan, adapun dokumen yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: - Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
———————Tertanggal 1 September 2016. Surat ini adalah Batal Demi Hukum, yang dikarenakan surat tersebut tidak jelas peruntukannya, dengan menerangkan———————benar telah tinggal diatas lahan tersebut berikut dengan luas dan batas- batasnya,” mirip surat keterangan tanah” selanjutnya menerangkan———————menguasai tanah/lahan tersbut semenjak tahun akan tetapi tidak mempunyai surat/ dokumen kepemilikan. Justru kami lebih mengira surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut berupa domisili seseorang sebagai warga Negara. - Surat Pernyataan dari Istri
———————yang dibuat pada tanggal 5 September 2016’, surat tersebut adalah sebuah kebohongan besar, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya; maka demikian jikalau benar adanya surat tersebut, maka surat tersebut Batal Demi Hukum sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal Pasal 1686 menerangkan bahwa Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya, selanjutnya berikut diatur mengenai kekuatan surat pernyataan diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1869 disampaikan bahwa Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak - Bahwa kami memberikan kesempatan terhadap Ibu Hania Jikalau memang lahan/lahan tersebut adalah miliknya maka kami akan pertimbangkan kembali atas kedudukan Ibu Hania diatas lahan/tanah tersebut dengan ketentuan mempunyai surat kepemilikan (Hak Milik) atas lahan/ tanah tersebut secara Sah dan diakui oleh peraturan perundang- undangan sebagaimana pada Pasal 570 KUH Perdata yang berbunyi: Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang telah pada Pasal 163 HIR/283 Rbg, menentukan:” Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu. Kemudian aturan senada juga tertuang dalam pasal 1865 BW/ KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
- Bahwa berdasarkan fakta dan bukti- bukti yang berkaitan dengan dokumen peralihan hak atas tanah/ lahan tersebut hingga saat ini menjadi hak dari Bapak Abd. Rauf adalah sebagai berikut:
Ibu ——————— yang terhormat bahwa Bapak ——————— telah membeli tanah/ lahan tersebut tersebut dari Bapak ———————selaku pemilik dan pemegang hak yang sah hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Surat Akta Jual Beli yang dikeluarkan Pejbabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan ———————, dengan No. 105/ Vlll/ 1989 antara ——————— (Pihak Pkedua) dan Bapak ——————— (Pihak Pertama) dengan harga sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh Liama Ribu Rupiah), kemudian Bapak ——————— memperoleh tanah/ lahan tersebut juga dengan cara peralihan hak antara Bapak ——————— (Pihak Kedua) dengan Ibu Idia (Pihak Pertama) Hal tersebut dibuktikan oleh adanya Surat Akta Jual Beli tahun 1963, dikeluarkan Pejbabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan ———————, No. 105/ Vlll/ 1989dengan harga sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh Liama Ribu Rupiah) berikut kami cantumkan dasar hukum/ landasan Akta Jual Beli dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1868 menyatakan apa dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat”.
- Bahwa kami mengingatkan Kepala Desa
———————bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat Kepala Desa———————, tertanggal 1 september 2016, surat tersebut pautut untuk dicabut karena pada isi surat tersebut tidak jelas tujuannya serta tidak jelas sebagai peruntukannya, sehingga berdapak kerugian bagi klien kami hingga menimbulkan kegaduhan pada masyarakat; Apabila surat tersebut bertujuan menerangkan kedudukan seseorang atau berupa surat keterangan domisili sebagaimana diatur pada Kitab Undang Hukum Perdata pasal 17 hingga pasal 25 pada Bab lll tentang tempat tinggal atau domisili, maka fomatyang sewajarnya bukanlah demikian; - Bahwa berdasarkan Pasal 1365 yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Berdasarkan Hal sebagaimana diatas maka Surat Somasi ini perlu kami sampaikan AGAR KEPALA DESA ———————SEGERA MENCABUT SURAT KETERANGAN YANG TELAH DIKELUARKAN TERTANGGAL 1 SEPTEMBER 2016 YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI BAPAK ———————SELANJUTNYA MEMERINTAHKAN KEPADA IBU ——————— UNTUK SEGERA MEMBONGKAR BANGUNAN YANG BERADA DI ATAS TANAH MILIK BAPAK ———————. APABILA IBU HANIA TIDAK MEMBONGKAR ATAU MENGOSONGKAN LAHAN ATAU TANAH TERSEBUT MAKA DALAM WAKTU 3X24 JAM TERHITUNG MULAI DI TERBITKANNYA SURAT INI, KAMI AKAN MELAKUKAN MENEMPUH/ MELAKUKAN UPAYA HUKUM LAINNYA.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
| Palu, 13 Mei 2024 | |
| Penerima Kuasa | |
| ADV. ADI GAMA, S.H. | |

