
Implementasi Undang undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menjelaekan bahwa Selain advokat, yang dapat memberikan bantuan hukum adalah Paralegal, Tentunya muncul pertanyaan siapakah yang dimaksud dengan paralegal?
Paralegal adalah orang yang memiliki keterampilan hukum, tetapi bukan seorang pengacara profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan pengacara atau dinilai memiliki kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya serta telah mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh Organisasi Advokat (OA) atau diadakan oleh Instansi Pemerintah.
Paralegal berwenang memberikan bantuan hukum dalam ranah non litigasi, seperti: Penyuluhan hukum, Investigasi perkara, Penelitian hukum, Mediasi, Negoisasi, Konsultasi hukum, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan
Untuk menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 18 tahun, Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat. yang terdiri dari Mahasiswa fakultas hukum, dosen fakultas hukum yang terhimpun dalam suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum; UU No. 16 Th. 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Adapun yang dimaksud dengan bantuan hukumadalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sedangkan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.
Kemudian yang dimaksud dengan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang yang tidak mampu atau dalam katagori miskin.
Selain memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pemberi bantuan hukum dapat menugaskan paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
a. advokasi kebijakan perangkat daerah Tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Kemudian, paralegal dalam melaksanakan tugas di atas wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas berlaku maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum. Sedangkan surat tugas hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka ruang lingkup bantuan hukum oleh paralegal sebatas advokasi kebijakan, pendampingan program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum. Selain itu, paralegal juga tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234

