Profesi advokat mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Sebab ketika bermasalah atau bersinggungan dengan kasus hukum, advokat menjadi pihak yang akan kita hubungi sebagai pembela untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adv. Adi Gama,S.H.)(Adv. Zainudin, S.H.)(Adv. Abd.Halik,S.H)
Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan –
Secara umum advokat merupakan praktisi hukum yang bertugas sebagai pembela. Merekalah yang akan mendampingi klien dan membantu untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.
Sebagai pembela, advokat lebih berfokus dengan praktik litigasi dan juga pengadilan. Selain itu, mereka juga bisa memberikan berbagai jasa hukum lain. Mulai memberikan konsultasi, mengajukan gugatan, menjadi perwakilan klien di pengadilan, dan lain-lain.
Selain itu seorang advokat juga harus bekerja dengan penuh integritas dalam memberikan bantuan hukum. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan serta independensi klien ketika menjalankan tugas. Hal ini sangat penting untuk Anda perhatikan ketika berminat untuk menduduki posisi tersebut.

Advokat merupakan bagian dari praktisi hukum yang memiliki peran sangat penting dalam proses peradilan. Beberapa fungsi dari profesi tersebut.
Fungsi advokat yang pertama adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Sebagai pembela mereka membantu klien untuk mendapatkan hak-haknya. Salah satunya yaitu memiliki hak untuk didampingi oleh pembela selama masa persidangan.
Sebagai pembela advokat akan memberikan berbagai upaya hukum, antara lain menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mendukung klien mereka di depan hakim.
Tugas lain dari advokat adalah membantu hakim agar bisa menilai dan memberikan keadilan secara objektif.
Pengajuan bukti-bukti dan data spesifik yang mereka berikan akan membuat hakim dapat menilai secara kritis mengenai suatu kasus dari aspek berbeda.
Keberadaan pembela juga membuat proses peradilan berjalan dengan semestinya. Penyelesaian perkara bisa hakim lakukan secara berimbang dengan mempertimbangkan data dari masing-masing pihak.
Namun dalam melakukan tugas mereka, seorang advokat juga harus tetap menjaga kode etik profesi. Serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, serta bertindak berdasarkan undang-undang sebagai dasarnya.
Keberadaan advokat sangatlah penting dalam proses persidangan. Mereka merupakan simbol dari perwakilan masyarakat yang membantu mewujudkan tegaknya keadilan di ruang sidang. Berkat mereka pihak terdakwa maupun korban bisa mendapatkan keadilan sesuai porsinya.
Advokat merupakan profesi yang menuntut Anda untuk bisa bekerja secara profesional. Sebagai pembela, mereka tidak hanya memberikan pelayanan hukum karena adanya honorarium saja. Tetapi juga dapat dimintai bantuan secara cuma-cuma. Undang Undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum
Misalnya jika klien merupakan golongan masyarakat kurang mampu, mereka dapat meminta bantuan dari advokat yang secara khusus memberikan bantuan hukum secara gratis.

Syarat Menjadi Advokat
persyaratan menyandang profesi Advokat antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
Sebagai bagian dari praktisi hukum, seorang advokat haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu mereka juga harus berdomisili di negara Indonesia.
2. Bukan Pejabat Negara
Ketika ingin melamar posisi menjadi seorang advokat, pastikan Anda tidak memiliki status sebagai pejabat negara. Sebab baik pejabat negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mendaftar untuk posisi itu.
3. Batasan Usia Advokat
Ketika ingin berkarier di bidang ini, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan usia. Usia Anda haruslah tidak lebih dari 25 tahun ketika ingin mendaftar di posisi advokat.
4. Syarat Menjadi Advokat Haruslah Berperilaku Baik
Menjadi bagian dari penegak hukum maka Anda harus memiliki perilaku yang baik. Perilaku yang baik ini dibuktikan dengan melampirkan bukti surat kelakuan baik. Pelamar juga tidak boleh memiliki rekam jejak kasus pelanggaran kasus hukum jika ingin melamar posisi ini.
5 Latar Belakang Pendidikan
Untuk menjadi bagian dari praktisi hukum, maka sangat penting bagi Anda untuk memiliki pengetahuan yang baik di bidang tersebut. Untuk itu, seorang advokat harus memiliki latar belakang sekolah hukum untuk menunjang kemudahan karier mereka.
6. Lulus Ujian Advokat
Calon advokat juga harus mengikuti ujian terlebih dahulu jika ingin berhasil menduduki posisi tersebut. Ujian ini akan diadakan oleh organisasi advokat. Jadi jika ingin lulus dan berkarier di bidang itu, Anda harus berhasil dan terjaring dalam seleksi.
7. Melalui Masa Magang
Setelah berhasil melalui seleksi yang diadakan oleh organisasi advokat, Anda tidak akan serta merta bisa langsung menduduki posisi tersebut. Peserta yang berhasil lolos seleksi kemudian akan melalui masa magang terlebih dahulu di kantor advokat.
Pada masa magang ini, peserta akan diajak untuk lebih mengenali tentang tugas dan tanggung jawab seorang advokat. Anda juga akan berhadapan dengan berbagai kasus yang akan menambah wawasan dari ilmu-ilmu yang dipelajari sebelumnya.
Untuk proses magang sendiri, lama waktunya akan ditentukan secara khusus. Setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun untuk menjalani masa magang sebelum terjun lebih jauh dan menduduki posisi tersebut.
- https://www.google.com/search?q=undang+undang+advokat&rlz=1CDGOYI_enID1085ID1085&oq=undang+undadang+ad&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqCQgBEAAYDRiABDIGCAAQRRg5MgkIARAAGA0YgAQyCQgCEAAYDRiABDIJCAMQABgNGIAEMgkIBBAAGA0YgAQyCQgFEAAYDRiABDIJCAYQABgNGIAEMgkIBxAAGA0YgAQyCQgIEAAYDRiABDIJCAkQABgNGIAE0gEJMTQ0MDZqMGo3qAIZsAIB4gMEGAEgXw&hl=id&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8
- https://iblam.ac.id/2023/09/12/apa-saja-syarat-menjadi-advokat-tugas-dan-wewenangnya/
- https://peradin.id
