
Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk melakukan tindakan terhadap segala sesuatu yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk melakukan tindakan terhadap segala sesuatu yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi sebagai persamaan.
Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.
Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
Asas Non Retro aktif : Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut
Asas Culpabilitas : Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan
Asas Opportunitas: Penuntut umum hanya untuk tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan demi kepentingan umum.
Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah dinyatakan sebelum putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap.
Asas in dubio pro reo: Dalam hal keragu – raguan maka yang terjadi adalah peraturan yang paling menguntungkan untuk dicapai
Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individual bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Totaliteit: Seseorang yang memiliki hak atas suatu barang maka ia memiliki hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) : Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diizinkan, tetapi pemilik dapat merasa bebas hak miliknya dengan iura di realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari berwenangnya.
Asas Vermenging ( asas percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak membungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Asas Publicite: Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus dimasukkan didalam register umum.
Asas Spesialiteit: Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).
Asas Reciprositas : Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk pada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anak yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing – masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).
Asas in dubio pro reo : Dalam hal keragu – raguan maka yang terjadi adalah peraturan yang paling menguntungkan untuk dicapai.
Asas Individualiteit : Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individual bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat.
Asas Konsensualitas: Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
Asas Can: Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan penjualan.
Asas Preferensi: Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pelanggaran piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari sebagai persamaan.
Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
Asas Ius Sanguinis: Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas Ius Soli: Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas Bipatride Asas dimana seseorang dapat memiliki kewarganegaraan rangkap.
Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Menentukan, perencanaan dan pembiayaan tetap di tangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Asas Priorrestraint (kendali dini). Suatu saat sebagai pencegahan untuk melakukan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Asas Non Lisensi : suatu asas yang lebih terkait dengan kebebasan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.(Berkaitan h UUITE dg Perss)
Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu saat dimana seseorang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.
Asas Ne Bis Vexari Rule: Merupakan asas yang diinginkan agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan pada undang-undang dan hukum.
Asas asas legalitas ( kepastian hukum ). Seperti yang diinginkannya hak yang diperoleh berdasarkan keputusan badan atau pejabat negara.
Asas Sapientia (Kebijaksanaan). Administrasi negara harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugas.
Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa: Asas ini menyatakan bahwa demi hukum, setiap keputusan tata negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih lama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid : Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, batas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit). Jadi Hakim hanya pemerintah memeriksa suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan harus berdasarkan atas hukum.
Asas Pengujian Ex tune . Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.
Asas Merdeka (kemerdekaan). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari negara lainnya.
Asas Exteritorial: Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan di suatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan.
Kedaulatan Asas: Kedaulatan suatu negara memiliki kekuasaan yang tertinggi.
Asas Receprocitet: Jika suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
Asas Statuta mixta: Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
Asas Personalitas: Asas untuk menentukan status pribadi seseorang seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).
Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).
Asas Komunal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan aktivitas dalam hubungan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi lapangan hukum adat.
Asas Hukum. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.
Asas Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
Asas Non Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, efek psikologikal dan kerusakan-kerusakan.
Tindakan di pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang merugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada hukum hakim pemeriksa perkara.
Arti Kebenarannya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan-undang) yang menarik semua hukum akibat pemidanaan dari perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, yang dinyatakan melakukan delik-delik tersebut.
Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar
Forum Aktor Sequitor Rei: Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Kerusakan aktual (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Penghapusan: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana, kesalahan yang melakukan kesalahan.
Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Beban membuktikan: Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan tidak ada kesalahan dalam kasus pidana
Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berharap dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan dalam pengadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat penurunan demokrasi pada demokrasi semata – mata.
Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
Tindakan Kelas (Gugatan perwakilan) : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan mengajukan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan ganti kerugian.
De auditu testimonium de auditu: Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh tindakan tersebut dapat diperbuat dan oleh undang-undang dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Deposisi: Bukti saksi atau ahli sumpah yang dilakukan diluar lapangan
Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari perseroan
Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungan dengan kreditur-kreditur lain yang tidak memiliki hak yang lebih mendahulu.
Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu memiliki kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapa pun juga atau benda itu berada.
Damihi Facta Do Tibi Ius : tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
Droit Konstitusi : Hukum dasar.
Desentralisasi: Penyarahan berwenang pemerintah oleh pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara kesatuan.
Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang kepada pemerinthan oleh pemerintah Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu Atau urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pusat di daerah yang bersangkutan.
Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.
Pengecualian non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan oleh perorangan
Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu bergantung pada produk legislasi parlemen.
Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang dibuat.
Force majeure – overmacht – keadaan memaksa : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat diperburuk dengan debitur, sementara itu tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Gronwet: Undang-Undang Dasar
Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni pemberian hadiah, barang, rabat (diskon), komisi, kredit, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
HIR: Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia yang sudah diaktifkan, berlaku untuk jawa dan sumatera.
Di Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan memiliki daya eksekusi
In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela
In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan.
In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penutupan, pengolahan, hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat merusak hutan.
Ius Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
Ius Solli: menetapkan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
Peninjauan Kembali: Hak Uji Materiil
Interpretasi Yudisial: Penafsiran secara hukum.
Proses pengadilan secara ex officio: Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan hak sepenuhnya kepada yang berkepentingan/hakim untuk menunggu datangnya hak yang diajukan kepadanya.
Kompensasi: Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, martabat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada masa semula maka dapat dicapai dengan membayar uang atau bentuk kompensasi lainnya.
Kebenaran Material : (kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuan untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
Lex specialis derogat legi generali: Jika terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang berlaku
Lex superior derogat legi inferiori : Jika terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahhulukan.
Lex posteriori derogat legi priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku jika ada undang-undang yang baru mengatur hal yang sama.
Lex dura sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di tegakkan/ditulis
Lex Divina: Kitab suci
Lex Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
Lex natural: Hukum Alam
Lex Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
Lex Umana: hokum yang ditetapkan oleh Manusia
Lex Rei Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk pada hukum dimana benda itu berada (Status realita).
Lex Loci Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
Lex Loci Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
Lex Loci Delicti Commissi : Jika terjadi pelanggaran hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
Lex Fori: Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
Lex Loci Actus: berlaku hukum dimana berlaku suatu perbuatan hukum.
Lex Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
Lex Locus Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
Lex Causae: Hukum yang akan digunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang akan menghadapi masalah yang akan diselesaikan kemudian.
Lex Actus: Hukum dari negara yang memiliki hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
Lex Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
Lex certa: ketentuan dalam peraturan-undangan tidak dapat di artikan lain.
Lex Loci Celebrationis: Syarat formalitas perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. (lokus regit aktum).
Locus delictie – tempat kejadian perkara, (TKP) : a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia harus melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut pembuat akan terjadi akibat ini.
Maritaal beslaa ( Sita maritaal ) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan ketiga revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
Mobilia Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.
Monogami: dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.
Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan
Obscuur Libel: Obyek Kabur
Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum
Poligami: dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.
Resiprositas: Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu ada Hukum.
Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat dilaksanakan melebihi Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi
Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan kedua belah pihak
Ketentuan Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Putusan Hukuman: putusan yang bersifat penghukuman
Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan dengan tidak melibatkan perintah kepada pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.
Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu sebagai hukuman bagi si pelaku.
Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atas permintaan tersangka atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan atas permintaan tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau orang lain di atas kuasanya perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Bukti- bukti yang lebih banyak : Bukti-bukti yang berbobot atau lebih atau lebih dapat dipecayakan jika dibandingkan dengan bukti-bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan suatu peristiwa.
Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.
Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa dengan keadaan semula.
Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.
Persyaratan: Suatu pembuktian tentang pembuktian atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran)
Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge: Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Terstond: Dieksekusi segera
Teori fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum yang ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang ( een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen ).
Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga
Verstek : Putusan yang diambil dari luar hadirnya Tergugat
Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang memperoleh barang memperoleh hak milik
Vrijspraak (Bebas dari segala tuduhan) : Putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis karena dari hasil sidang hakim kesalahan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya secara sah dan berharap.
Zakwaarneming (1345 BB). Asas seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda-benda lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.


