Viral Kekerasan Dalam Rumah Tangga

VIRAL!!!
Kejadian ini terjadi di kabupaten Morowali
1 korban dan terduga pelaku ada 4 orang😱

Mirissssss…..
korban merasa sangat dirugikan karna ke 3 pelaku selalu menghabiskan uang korban dan mangambil uang saat korban tertidur pulas , kejadian ini sudah berlangsung lama.
Tapi entah kenapa korban baru menyadari sekarang,setelah hartanya terkuras habis oleh ke-3 terduga pelaku 😨🥺

Jangan terlalu tegang bestie 🤣🤣🤣

ceritalucu

ikuttren

Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan

Advokat Pasigala For Justice Law Office

“Sidik ke Lidik” = Tahapan Penyelidikan ke Penyidikan dalam proses pidana.

Urutan yang benar itu justru kebalikannya: Lidik dulu baru Sidik.

  • Lidik = Penyelidikan
  • Sidik = Penyidikan

1. Alur yang Benar Menurut KUHAP + Perkap 6/2019

TAHAP 1: PENYELIDIKAN / LIDIK – Pasal 4 KUHAP
Tujuan: Mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Yang melakukan: Penyidik Pembantu, anggota Reskrim

Tindakan Lidik:

  1. Menerima laporan/pengaduan
  2. Mencari keterangan dan barang bukti → tapi belum ada status tersangka
  3. Mendatangi TKP, meminta keterangan saksi → sifatnya masih “menggali”
  4. Membuat Laporan Polisi kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana

Hasil Lidik: Ada 2 kemungkinan

  • Tidak cukup bukti → SP3 Penyelidikan, perkara berhenti
  • Cukup bukti awal → Naik ke Penyidikan, terbitkan Surat Perintah Penyidikan / Sprindik

TAHAP 2: PENYIDIKAN / SIDIK – Pasal 7 KUHAP
Tujuan: Mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Yang melakukan: Penyidik Polri

Tindakan Sidik:

  1. Menetapkan Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti + keyakinan
  2. Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
  3. Pemeriksaan Tersangka & Saksi secara resmi → ada BAP
  4. Mengirim berkas ke Jaksa P21

Hasil Sidik: Berkas lengkap → Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

2. Jadi “Penegakan dari Sidik ke Lidik” yang benar itu:

Seharusnya: LIDIK → SIDIK bukan Sidik → Lidik

Kalau yang terjadi “Sidik dulu baru Lidik” itu cacat prosedur karena:

Masalah Dampak Hukum
Langsung Sidik tanpa Lidik Sprindik bisa dibatalkan lewat Praperadilan. Alasan: belum ada dugaan kuat
Menetapkan tersangka saat Lidik Tidak sah. Penetapan tersangka hanya boleh di tahap Penyidikan
Melakukan penangkapan/penahanan saat Lidik Melawan hukum. Upaya paksa hanya di tahap Penyidikan

3. Ciri Kamu Sudah Masuk Tahap SIDIK
Kamu resmi masuk “Sidik” kalau sudah terima:

  1. SPDP = Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dikirim ke Jaksa + Korban + Tersangka
  2. Sprindik = Surat Perintah Penyidikan
  3. Surat Pemanggilan sebagai Tersangka, bukan saksi

Kalau belum ada SPDP, berarti masih Lidik.

Kesimpulan
Lidik = cari tau ada pidana apa tidak → boleh 14 hari, bisa diperpanjang
Sidik = cari bukti & tersangka → harus sudah ada bukti permulaan yang cukup

Kalau penyidik loncat langsung “Sidik” tanpa dasar Lidik yang cukup, kamu bisa ajukan Praperadilan ke PN untuk menguji sah/tidaknya penetapan tersangka dan penyidikan.

Hambatan PembagianHarta Bersama

Akbar Abd Rauf, SH. Adi Gama, SH., Surya Adyatma, S.H

Masalah harta gono-gini (harta bersama) baru banyak dibahas modern, sementara fikih klasik fokus nafkah & waris; upaya hukum jika suami menjual tanpa izin istri adalah gugatan perdata atau pidana ke pengadilan, dengan dasar KHI Pasal 95 (sita jaminan) dan Pasal 97 (pembagian 1/2), meski hakim memperhitungkan nilai jual jika sudah terjual sebelum putusan, sering terhambat kurangnya sosialisasi dan pengaturan pidana khusus. 

Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. 
  • Penjualan atau pemindahan harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri). Tindakan sepihak tanpa persetujuan adalah tidak sah dan batal demi hukum. 
  • Setelah perceraian, harta bersama dibagi rata antara suami dan istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya. 
  • Perjanjian perkawinan dapat dibuat untuk menyimpang dari ketentuan harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum

PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)

Peradin Kembali melantik Para Advokat serta di Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Rabu tanggal 29 November 2023 Di Ruangan Pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Oleh. Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus. Kekhususan Peradilan Agama terletak pada jenis-jenis perkara yang ditangani yang diatur dalam ketentuan agama Islam.

Peradilan Agama mempunyai kewenagan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama, untuk Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar’iyah) mempunyai kompetensi absolut selain bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyah), hukum ekonomi/perdata (mu’amalah) juga mempunyai kewenangan hukum pidana Islam (jinayat).

Sistem hukum waris di Indonesia mengenal 3 (tiga) sistem yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata. Ketiga sitem hukum waris tersebut dapat tergambar dalam muatan hukum waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan beberapa perkembangan hukum waris melalui kaidah hukum dalm yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

I. KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TENTANG WARIS

Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.” Sedangkan Pasal 171 angka (1) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”. 

Kompilasi Hukum Islam dalam buku II mengatur tentang hukum kewarisan dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Sengketa kewarisan sering beririsan dengan wasiat dan hibah. Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat pada Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 dan mengatur hibah pada Pasal 210 sampai dengan 214. 

II. PENGERTIAN HUKUM WARIS

Kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 

  1. Dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ورث-يرث-ورثاyang artinya adalah Waris. Contoh, ورث اباه yang artinya mewaris harta (ayahnya).
  2. Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
  3. Aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagianbagiannya.

Adapun beberapa istilah tentang waris dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut: 

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. 
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

III. ASAS-ASAS HUKUM WARIS

  1. Asas Ijbari, maksudnya pada saat seseorang meninggal dunia, kerabatnya (atas pertalian darah dan pertalian perkawinan) langsung menjadi ahli waris, karena tidak ada hak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris. Asas ini berbeda dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang menganut asas takhayyuri (pilihan) untuk menolak atau menerima sebagai ahli waris (Pasal 1023 KUH Perdata).
  2. Asas Bilateral/Parental, yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal kerabat dzawil arham. Asas ini didasarkan atas : (1) Pasal 174 KHI tidak membedakan antara kakek, nenek dan paman baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu. (2) Pasal 185 KHI mengatur ahli waris pengganti, sehingga cucu dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu serta keturunan dari bibi adalah ahli waris pengganti.
  3. Asas Individual, dimana harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing, kecuali dalam hal harta warisan berupa tanah kurang dari 2 ha (Pasal 189 KHI jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Lahan Tanah Pertanian) dan dalam hal para ahli waris bersepakat untuk tidak membagi harta warisan akan tetapi membentuk usaha bersama yang masing-masing memiliki saham sesuai dengan porsi bagian warisan mereka. 
  4. Asas Keadilan Berimbang, dimana perbandingan bagian laki-laki dengan bagian perempuan 2 : 1, kecuali dalam keadaan tertentu. Perbedaan bagian laki-laki dengan perempuan tersebut adalah karena kewajiban laki-laki dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga berbeda. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga tidak mempunyai kewajiban menafkahi anggota keluarganya kecuali terhadap anak bilamana suami tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mengenai bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dapat disimpangi apabila para ahli waris sepakat membagi sama rata bagian laki-laki dan perempuan setelah mereka mengetahui bagian masing-masing yang sebenarnya menurut hukum. 
  5. Asas Waris Karena Kematian, maksudnya terjadinya peralihan hak materiil maupun immateriil dari seseorang kepada kerabatnya secara waris mewaris berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Menurut ketentuan hukum Kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia, artinya harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup, dan segala bentuk peralihan harta-harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam.

IV. PENYELESAIAN PERKARA KEWARISAN

A. PERMOHONAN VOLUNTAIR

Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 sudah memberi isyarat jawaban atas pokok masalah dalam artikel ini yakni “Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing masing ahli waris.” Kata “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” disebut dua kali dalam penjelasan tersebut. Dengan penyebutan yang sama persis. Penyebutan pertama pada konteks perkara gugatan waris (kontensius). Penyebutan kedua dalam konteks permohonan penetapan ahli waris (voluntair). Penentuan siapa yang menjadi ahli waris dalam konteks kontensius (gugat waris), jelas tidak ada tafsir lain selain: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Lalu untuk perkara voluntair, mengapa harus direduksi menjadi “penentuan [sebagian] siapa yang menjadi ahli waris”? reduksi ini tentu tidak tepat. Makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” dalam konteks PAW harus disamakan dengan makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”. Yakni: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Teks undang- undang telah menafsirkan sendiri atas kehendak makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan: “Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim, dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”. Meski dalam Surat Edaran tersebut menggunakan diksi “permohonan pembagian harta waris”,

namun jika pilihan kata tersebut dibaca melalui perspektif Buku II, maksud kata tersebut adalah “perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris”. Atau setidaknya, dapat dipahami bahwa permohonan penentuan ahli waris adalah bagian dari permohonan pembagian harta waris itu sendiri. Mustahil kiranya sebuah waris dapat ditentukan porsinya, tanpa menetapkan siapa ahli warisnya terlebih dahulu.

Urgensi Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris adalah untuk kepentingan antara lain sebagai berikut :

  1. Penyelesaian balik nama sertifikat tanah atau pemilikan suatu obyek tertentu.
  2. Pengambilan dana pada bank (kebijakan bank bervariasi atas pengambilan dana pewaris tergantung dana yang akan dicairkan).
  3. Pengambilan sertifikat tanah pada bank (apabila fasilitas kredit telah dilunasi, maka agunan pewaris dapat dikembalikan kepada ahli waris).
  4. Pengambilan dana asuransi, prasyarat pendaftaran dan lain-lain.

Pengambilan dana haji bagi peserta haji yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan.

B. GUGATAN CONTENTIOUS

  1. Prasyarat Gugatan:
    1. Pewaris (muwariis) adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
    2. Ahli Waris (warist), adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
    3. Harta Waris (tirkah), Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan makna harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  2. Syarat Formil Gugatan
    1. Diajukan di wilayah tempat tinggal Tergugat, Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal Tergugat adalah asas dalam hukum perdata (actor sequitor forum rei), makna yang tersirat dari asas actor sequitor forum reiyakni materi gugatan Penggugat belum tentu terbukti kebenarannya, sehingga belum tentu pula gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan. Sehingga tidak layak apabila Tergugat harus “dipaksa” menghadap Pengadilan di tempat tinggal Penggugat.
    2. Adanya sengketa, perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lingkup kewarisan.
    3. Mencantumkan posita dan petitum, posita disebut juga sebagai fundamentum petendi, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Baik penggugat maupun tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, alas hak yang dijadikan dasar menggugat, serta kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat.
  3. Subyek Hukum Gugatan
    1. Identitas subyek hukum harus lengkap dan jelas, subyek hukum bisa personal atau badan hukum. Penyantuman identitas yang lengkap dan jelas adalah penting karena akan menentukan kemandirian suatu subyek (persona standi in judicio) dalam dimensi hukum. Ketidak lengkapan dan jelasan subyek mengakibatkan gugatan tidak sempurna.
    2. Gugatan harus mencantumkan seluruh ahli waris, pencantuman seluruh ahli waris dalam gugatan waris sangat penting karena berakibat penentuan siapa saja yang mempunyai hak atas harta warisan dan berapa bagiannya. 
  1. Obyek Hukum Gugatan
    1. Harta waris harus milik sempurna (milk al-tam), Milik sempurna (milk al-tam) yaitu pemilikan yang meliputi bendanya dan manfaatnya sekaligus. Artinya penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki itu mencakup benda dan manfaatnya. Milik sempurna ini mempunyai tiga ciri, yaitu; Pertama, pemiliknya bebas menggunakannya dan mengelolanya menurut kehendaknya. Kedua, pemiliknya bebas mengambil manfaat dalam segala segi dan kepentingan asal tidak bertentangan dengan syara’. Ketiga, pemilikan dan pengambilan manfaat itu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu.
    2. Harta waris tidak dalam penguasaan pihak ketiga,para ahli waris setelah meninggalnya pewaris ternyata mendapati harta warisan atau asset milik pewaris dikuasai oleh pihak ketiga,Para ahli waris dapat melakukan gugatan sengketa waris sepanjang kepindahan obyek waris baru sekali, akan tetapi kepindahannya lebih dari satu kali maka upaya hukumnya mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pegadilan Negeri.

V. PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Hukum dikatakan tertinggal, ketika norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat menjalankan fungsinya menjaga ketertiban dalam masyarakat ataupun memberi kepastian hukum hubungan relasi masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negaranya. Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk mengisi kekosongan hukum menjaga ketertiban dalam masyarakat dan memberi kepastian hukum dengan mengeluarkan kaidah-kaidah hukum baru yang tertuang dalam putusannya (yurisprudensi). Penyaji akan mengetengahkan kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi terkait hukum waris yakni sebagai berikut : 

A. HIBAH DALAM SENGKETA WARIS

  1. Larangan mengibah seluruh harta karena akan merugikan ahli waris (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 02 PK/AG/2007 tanggal 4 Januari 2008).
  2. Mencantumkan keseluruhan harta peninggalan untuk mengetahui batas jumlah hibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 75 K/AG/2003 tanggal 14 Mei 2004).
  3. Asas retroaktif dalam perkara hibah tidak dianut dalam KHI (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2010 tanggal 2 Maret 2010).

B. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS

  1. Gugatan waris meliputi (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 107 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).
  2. Pensertifikatan obyek waris sepihak dianggap tidak sah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 825K/AG/2017 tanggal 27 Desember 2017).

C. HARTA BERSAMA DALAM SENGKETA WARIS

  1. Penyelesaian harta bersama kumulasi sengketa kewarisan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 14 PK/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010).
  2. Isteri atau Suami non muslim tidak menghalangi hak atas harta bersama (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).
  3. Hak waris isteri yang dipoligami (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 651 K/AG/2015 tanggal 28 September 2015 dan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  4. Hak waris isteri atas harta waris suami saat isteri menggugat cerai (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2017 tanggal 10 April 2017).
  5. Dana asuransi dapat berkedudukan sebagai harta bersama atau harta peninggalan tergantung isi perjanjian (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2831 K/AG/1996 tanggal 7 Juli 1996 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).

D. AHLI WARIS PENGGANTI VERSUS DZAWIL ARHAM

  1. Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Ahli Waris Pengganti menggantikan ahli waris yang meninggal dunia sebelum pewaris meninggal (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 113 K/AG/2016 tanggal 22 Desember 2016).
  3. Ahli Waris Pengganti terbatas untuk cucu (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 57 K/AG/2016 tanggal 26 Pebruari 2016).
  4. Anak saudara tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  5. Bagian untuk Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi atau minimal sama dengan bagian anak perempuan dari Pewaris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 109 K/AG/2016 tanggal 29 Maret 2016).

E. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN KETIKA BERSAMA SAUDARA

  1. Anak perempuan menghijab saudara (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 20 Juli 1995 dan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/AG/1197 tanggal 26 Pebruari 1998).
  2. 2 (dua) anak perempuan menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 19 PK/AG/2014 tanggal 13 Agustus 2014).
  3. 2 (dua) anak perempuanmenghabiskan sisa harta dari bagian isteri (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 47 K/AG/2017 tanggal 28Pebruari 2017).
  4. Saudara tidak mempunyai legalitas hukum untuk menggugat waris ketika masih ada anak perempuan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 286 K/AG/2016 tanggal 26 Jun2016).
  5. Saudara kandung seperti kedudukan anak ketika tidak ada keturunan dan orang tua (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 356 K/AG/2017 tanggal 10 Juli 2017).

F. WASIAT WAJIBAH SEBAGAI SOLUSI BAGI NON AHLI WARIS

  1. Wasiat Wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh hakim karena sebelumnya pewaris tidak memberikan wasiat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 558 K/AG/2017).
  2. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk anak angkat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1999 tanggal 17April 1999).
  3. Mendahulukan Wasiat Wajibah sebelum membagi waris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010).
  4. Ketentuan Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berlaku surut (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 82PK/AG/2017 tanggal 27Desember 2017).
  5. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk ahli waris non muslim (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 59 K/AG/2001 tanggal 8 Mei 2002).

G. AHLI WARIS BERTINGKAT DAN HILANGNYA MUNASAKHAH

  1. Munasakhah artinya saat meninggalnya ahli waris namun belum mendapat bagian harta waris dari pewaris pertama, kedua dan seterusnya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 43PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  2. Ahli Waris Bertingkat, antara Isteri pertama, suami, isteri kedua dan keturunannya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2008 tanggal 5 September 2008).
  3. Penetapan meninggalnya pewaris/para pewaris sangat penting dalam perkara Ahli Waris Bertingkat (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2017 tanggal 31 Mei 2017).
  4. Obyek sengketa waris harus berasal dari pewaris pertama (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 37PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  5. Pembagian hak waris bertingkat sesuai dengan kelompoknya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 122 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).

Demikianlah penyajian dengan materi kewenangan Pengadilan Agama dalam pembagian waris, semoga bermanfaat dan pasti terdapat banyak kekurangan oleh karenanya mohon saran untuk perbaikan ke depannya. Terima Kasih. 

Advokat Adi Gama, SH

Bukti Kepemilikan TANAH Sertifikat adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. PEMEGANG SERTIFIKAT Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang Namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D Yurisprudensi Mahkamah Aguilng tanggal 10 Pebruari 1960 Nomor 34K/Sip/1960 Kaidah hukumnya menentukan Girik, ketitir petuk dengan apapun namanya hasil fiscal kadaster bukan tanda bukti hak atas tanah atau sawah”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 663 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 Kaidah hukumnya menentukan ” Ketitir Tanah, Petuk D bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melain
kan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam ketitir tanah tersebutadalah juga pemilik” Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 Kaidah hukumnya menentukan Nama seseorang yang tercatat dalam buku Leter C tidak merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah yang bersangkutan. Leter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti-bukti lainnya.”
nur

Menjalankan Officium Nobile 

Meskipun lelah tapi tetap terus dijalani InsyaAllah menjadi Lilah begitulah yang kami sematkan kepada dua Advokat Handal Jebolan dari Organisasi Peradin.

Para Advokat jebolan Peradin ini sejak lama berkiprah untuk menegakkan keadilan, karena menurut mereka suatu profesi yang sangat dapat dibanggakan kalau berkaitan membantu kepentingannya orang, terlebih lagi orang- orang yang kurang mampu.

terlihat sayup senyum yang dipancarkan yang mencerminkan lelah yang dirasakan namun bagi Advokat Zainudin, S.H dan Advokat Darmawansyah, S.H lelah itu akan terbayar apabila kewajiban yang ada dapat terselesaikan dengan sempurna.

ADAGIUM/ ASAS-ASAS HUKUM

Team Hukum

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk melakukan tindakan terhadap segala sesuatu yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk melakukan tindakan terhadap segala sesuatu yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya

Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi sebagai persamaan.

Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.

Asas Non Retro aktif : Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut

Asas Culpabilitas : Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan

Asas Opportunitas: Penuntut umum hanya untuk tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan demi kepentingan umum.

Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah dinyatakan sebelum putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap.

Asas in dubio pro reo: Dalam hal keragu – raguan maka yang terjadi adalah peraturan yang paling menguntungkan untuk dicapai

Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individual bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

Asas Totaliteit: Seseorang yang memiliki hak atas suatu barang maka ia memiliki hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) : Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diizinkan, tetapi pemilik dapat merasa bebas hak miliknya dengan iura di realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari berwenangnya.

Asas Vermenging ( asas percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak membungut hasil atas barang miliknya sendiri.

Asas Publicite: Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus dimasukkan didalam register umum.

Asas Spesialiteit: Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).

Asas Reciprositas : Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk pada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anak yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing – masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).

Asas in dubio pro reo : Dalam hal keragu – raguan maka yang terjadi adalah peraturan yang paling menguntungkan untuk dicapai.

Asas Individualiteit : Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individual bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat.

Asas Konsensualitas: Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak

Asas Can: Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan penjualan.

Asas Preferensi: Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pelanggaran piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari sebagai persamaan.

Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.

 

Asas Ius Sanguinis: Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

 

Asas Ius Soli: Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.

 

Asas Bipatride Asas dimana seseorang dapat memiliki kewarganegaraan rangkap.

 

Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Menentukan, perencanaan dan pembiayaan tetap di tangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.

 

Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

 

Asas Priorrestraint (kendali dini). Suatu saat sebagai pencegahan untuk melakukan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

 

Asas Non Lisensi : suatu asas yang lebih terkait dengan kebebasan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.(Berkaitan h UUITE dg Perss)

 

Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu saat dimana seseorang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.

 

Asas Ne Bis Vexari Rule: Merupakan asas yang diinginkan agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan pada undang-undang dan hukum.

 

Asas asas legalitas ( kepastian hukum ). Seperti yang diinginkannya hak yang diperoleh berdasarkan keputusan badan atau pejabat negara.

 

Asas Sapientia (Kebijaksanaan). Administrasi negara harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugas.

 

Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa: Asas ini menyatakan bahwa demi hukum, setiap keputusan tata negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih lama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

 

Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid : Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, batas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit). Jadi Hakim hanya pemerintah memeriksa suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan harus berdasarkan atas hukum.

 

Asas Pengujian Ex tune . Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.

 

Asas Merdeka (kemerdekaan). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari negara lainnya.

 

Asas Exteritorial: Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan di suatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan.

 

Kedaulatan Asas: Kedaulatan suatu negara memiliki kekuasaan yang tertinggi.

 

Asas Receprocitet: Jika suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.

 

Asas Statuta mixta: Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.

 

Asas Personalitas: Asas untuk menentukan status pribadi seseorang seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).

 

Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).

 

Asas Komunal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan aktivitas dalam hubungan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi lapangan hukum adat.

Asas Hukum. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.

 

Asas Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.

 

Asas Non Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, efek psikologikal dan kerusakan-kerusakan.

Tindakan di pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang merugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada hukum hakim pemeriksa perkara.

Arti Kebenarannya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan-undang) yang menarik semua hukum akibat pemidanaan dari perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, yang dinyatakan melakukan delik-delik tersebut.

Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar

Forum Aktor Sequitor Rei: Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat

Kerusakan aktual (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

Penghapusan: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana, kesalahan yang melakukan kesalahan.

Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan

Beban membuktikan: Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan tidak ada kesalahan dalam kasus pidana

Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berharap dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan dalam pengadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat penurunan demokrasi pada demokrasi semata – mata.

Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap obyek/Barang

Tindakan Kelas  (Gugatan perwakilan) : Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan mengajukan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan ganti kerugian.

De auditu testimonium de auditu: Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh tindakan tersebut dapat diperbuat dan oleh undang-undang dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Deposisi: Bukti saksi atau ahli sumpah yang dilakukan diluar lapangan

Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari perseroan

Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungan dengan kreditur-kreditur lain yang tidak memiliki hak yang lebih mendahulu.

Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu memiliki kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapa pun juga atau benda itu berada.

Damihi Facta Do Tibi Ius : tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.

Droit Konstitusi : Hukum dasar.

Desentralisasi: Penyarahan berwenang pemerintah oleh pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara kesatuan.

Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang kepada pemerinthan oleh pemerintah Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu Atau urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pusat di daerah yang bersangkutan.

Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.

Pengecualian non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.

Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan oleh perorangan

Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim

Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul

Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu bergantung pada produk legislasi parlemen.

Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang dibuat.

Force majeure – overmacht – keadaan memaksa : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat diperburuk dengan debitur, sementara itu tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Gronwet: Undang-Undang Dasar

Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni pemberian hadiah, barang, rabat (diskon), komisi, kredit, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

HIR: Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia yang sudah diaktifkan, berlaku untuk jawa dan sumatera.

Di Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan memiliki daya eksekusi

In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela

In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan.

In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini

Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penutupan, pengolahan, hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat merusak hutan.

Ius Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.

 

Ius Solli: menetapkan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.

Peninjauan Kembali: Hak Uji Materiil

Interpretasi Yudisial: Penafsiran secara hukum.

Proses pengadilan secara ex officio: Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan hak sepenuhnya kepada yang berkepentingan/hakim untuk menunggu datangnya hak yang diajukan kepadanya.

Kompensasi: Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, martabat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada masa semula maka dapat dicapai dengan membayar uang atau bentuk kompensasi lainnya.

 

Kebenaran Material : (kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuan untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

Lex specialis derogat legi generali: Jika terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang berlaku

Lex superior derogat legi inferiori : Jika terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahhulukan.

Lex posteriori derogat legi priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku jika ada undang-undang yang baru mengatur hal yang sama.

Lex dura sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di tegakkan/ditulis

 

Lex Divina: Kitab suci

 

Lex Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan

 

Lex natural: Hukum Alam

 

Lex Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan

 

Lex Umana: hokum yang ditetapkan oleh Manusia

 

Lex Rei Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk pada hukum dimana benda itu berada (Status realita).

 

Lex Loci Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.

 

Lex Loci Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.

 

Lex Loci Delicti Commissi : Jika terjadi pelanggaran hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.

 

Lex Fori: Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.

Lex Loci Actus: berlaku hukum dimana berlaku suatu perbuatan hukum.

 

Lex Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.

 

Lex Locus Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

 

Lex Causae: Hukum yang akan digunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang akan menghadapi masalah yang akan diselesaikan kemudian.

 

Lex Actus: Hukum dari negara yang memiliki hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

 

Lex Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.

 

Lex certa: ketentuan dalam peraturan-undangan tidak dapat di artikan lain.

Lex Loci Celebrationis: Syarat formalitas perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. (lokus regit aktum).

Locus delictie – tempat kejadian perkara, (TKP) : a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia harus melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut pembuat akan terjadi akibat ini.

Maritaal beslaa ( Sita maritaal ) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan ketiga revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

 

Mobilia Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.

Monogami: dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan

Obscuur Libel: Obyek Kabur

Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum

Poligami: dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.

 

Resiprositas:   Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.

 

Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu ada Hukum.

Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat dilaksanakan melebihi Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi

Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan kedua belah pihak

Ketentuan Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Putusan Hukuman: putusan yang bersifat penghukuman

Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan dengan tidak melibatkan perintah kepada pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.

Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu sebagai hukuman bagi si pelaku.

Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atas permintaan tersangka atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan atas permintaan tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau orang lain di atas kuasanya perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Bukti- bukti yang lebih banyak : Bukti-bukti yang berbobot atau lebih atau lebih dapat dipecayakan jika dibandingkan dengan bukti-bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan suatu peristiwa.

Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.

Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa dengan keadaan semula.

Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.

Persyaratan: Suatu pembuktian tentang pembuktian atau tidaknya surat dakwaan

Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi

Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran)

Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan

Saksi a decharge: Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan

Terstond: Dieksekusi segera

Teori fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum yang ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang ( een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen ).

Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga

Verstek : Putusan yang diambil dari luar hadirnya Tergugat

Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang memperoleh barang memperoleh hak milik

Vrijspraak (Bebas dari segala tuduhan) : Putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis karena dari hasil sidang hakim kesalahan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya secara sah dan berharap.

Zakwaarneming (1345 BB). Asas seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda-benda lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.

Mencari sesuatu yang bisa meningkatkan daya berfikir lebih berkembang.

Mencari hal-hal yang dapat membuat daya berpikir kita lebih berkembang memiliki banyak manfaat penting untuk perkembangan pribadi dan profesional. …

Mencari sesuatu yang bisa meningkatkan daya berfikir lebih berkembang.

Ngopi

Bagaimana cara Anda bersantai? Minum kopi (ngopi) menjadi kebiasaan  sejak dulu karena tempat kelahiranku (Jumo, Temanggung) adalah salah satu daerah…

Ngopi