Dengan menyebut nama Allah Azza Wajalla, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan rangkaian buah pikiran hingga menjadi karya tulis.
Karya tulis ini kami susun bertujuan agar penulis selalu dapat dngan mudah mengingat materi materi Hukum, Kemudian Karya tulis ini di tujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mengetahui tentang tata cara serta regulasi terkait pada proses perceraian, yang kemudian insyaAllah menjadi sebuah ladang amal bagi penulis. (Amiiin)
Sebelum masuk pada pokok pokokNya terlebih dahulu kita membedakan antara pengajuan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, cerai talak merupakan salah satu cara menempuh perceraian di samping cerai gugat.
Cerai Talak diatur oleh Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 sedangkan cerai gugat diatur dalam Pasal 83UU Nomor 7 Tahun 1989. Perbedaan keduanya terletak pada siapa yang bertindak sebagai pengaju perkara.
Pada permohonan cerai talak yang mengajukan adalah suami sedangkan pada cerai gugat yang mengajukan adalah istri.
Khusus untuk Permohonan cerai talak, yang apabila telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara maka akan berlakunya putusan perceraian pada cerai talak tersebut sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama.
Setelah suami mengikrarkan talak di depan sidang, suami istri telah resmi bercerai atau berstatus duda dan janda. Forum sidang itu sendiri oleh Majelis Hakim sengaja dibuka lagi, setelah putusan permohonan cerai yang diajukan suami dan telah dikabulkanitu, telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian untuk istri apabila hendak mengajukan cerai maka yang diajukan pada Pengadilan Gugatan cerai’ ( cerai gugat) yang apabila telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara maka berlakuknya putusan perceraiannya setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde.).
Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.
Ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Surat nikah asli;
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;
Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
Salinan Kartu Keluarga (“KK”); Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa persyaratan gugatan semata, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain:
• Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
• Sertifikat Tanah;
• Sertifikat Rumah; dan
• Bukti kepemilikan harta lainnya.
Cara Mengurus Surat Cerai
Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?
Cara Mengurus Surat Cerai
Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?
• Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
• Pendaftaran putusan perceraian
Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
• Panitera memberikan akta cerai
Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.
• Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri
Disarikan dari Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai? dan Dukcapil Kabupaten Jembrana, akta cerai baru dapat diterbitan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:
• Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
• Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
• Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
• Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
• Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
• Fotokopi KTP;
• Fotokopi KK;
• Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Biaya Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 sampai dengan 15 rincian biaya.
Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi hingga biaya panggilan termohon. Selanjutnya, mengenai biaya perceraian bisa Anda simak di sini.
Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim
Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.
Untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.
• Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
• Salah satu pihak menjadi penjudi.
• Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
• Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
• Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
• Suami melanggar taklik-talak.
• Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.
Pembuktian merupakan salah satu tahapan yang cukup penting dalam persidangan. Meskipun suatu perkara ditangani secara e-court, tahap pembuktian ini tetap memerlukan kehadiran secara fisik dari para pihak. Definisi pembuktian merupakan proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.
Membuktikan adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dalam hal membuktikan suatu peristiwa, cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Dalam hukum acara perdata, alat bukti diatur dalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG). Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari:
Surat;
Menurut Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan surat adalah sesuatu yang memuat tanda yang dapat dibaca dan menyatakan suatu buah pikiran dimana buah pikiran tersebut bisa dipakai sebagai pembuktian. Alat bukti surat terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni:
a) Akta; dan
Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian. Akta terdiri dari:
1. Akta autentik;
Menurut Pasal 1868 BW, akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa di tempat dimana akta di buat. Adapun yang dimaksud dengan pegawa-pegawai umum tersebut adalah notaris, polisi, dan hakim.
2. Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Akta di bawah tangan tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris, namun hanya dibuat oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
b) Surat biasa
Surat biasa merupakan bukti surat yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijadikan bukti, namun jika di suatu hari alat bukti surat tersebut bisa membuktikan suatu perkara di pengadilan, maka alat bukti surat tersebut bisa dipergunakan sebagai pembuktian.
saksi-saksi;
Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara. Keterangan seorang saksi harus disampaikan secara lisan dan pribadi artinya tidak boleh diwakilkan kepada oeang lain dan harus dikemukakan secara lisan di sidang pengadilan.
Pada prinsipnya setiap orang boleh menjadi saksi kecuali orang tertentu yang tidak dapat didengar sebagai saksi, antara lain:
a) Keluarga sedarah dan semenda;
b) Istri atau suami, meskipun telah bercerai;
c) Anak-anak yang umurnya di bawah 15 tahun;
d) Orang gila,
3) Persangkaan;
Persangkaan diatur dalam Pasal 173 HIR, namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan persangkaan, melainkan hanya menentukan bahwa persangkaan itu dapat digunakan sebagai alat bukti apabila persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan ada persesuaian satu sama lainnya. Dalam Pasal 1915 KUHPerdata, dikenal adanya 2 (dua) persangkaan, yaitu:
a) Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris); dan
b) Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
Sedangkan dalam 1916 KUHPerdata yang ditentukan sebagai persangkaan adalah sebagai berikut:
a) Perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena dari sidat dan keadaannya saja dapat diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan-ketentuan undang-undang;
b) Persitiwa-peristiwa yang menurut undangundang dapat dijadikan kesimpulan guna menerapkan hak pemilikan atau pembebeasan dari utang;
c) Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada putusan hakim;
d) Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau sumpah oleh salah satu pihak.
4) Pengakuan; dan
Pengakuan dalam HIR diatur dalam Pasal 174,175 dan Pasal 176. Apabila melihat ketentuan Pasal 164 HIR, maka jelas pengakuan menurut undang-undang merupakan salah satu alat bukti dalam proses penyelesaian perkara perdata. Berdasarkan Pasal 1926 KUHPerdata, pengakuan dapat dilakukan baik langsung oleh orang yang bersagkutan maupun oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam mengakui sesuatu hal di depan hakim haruslah berhati-hati karena pengakuan yang dilakukan di depan sidang tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila ia dapat membuktikan bahwa pengakuannya adalah akibat dari kekhilafan tentang fakta-fakta.
Menurut Pasal 174 HIR, pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Sedangkan pengakuan di luar sidang, menurut Pasal 175 HIR, kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau dengan kata lain pengakuan di luar sidang berarti bahwa hakim leluasa untuk memberi kekuatan pembuktian atau hanya menganggapnya sebagai bukti permulaan.
5) Sumpah.
Alat bukti sumpah diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 HIR. Alat bukti sumpah dapat digunakan sebagai upaya terakhir dalam membuktikan kebenaran dari suatu proses perkara perdata. Menurut Sudikno Mertokusumo, sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya.
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti, yakni:
a) Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
Merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya. Sumpah pelengkap diatur dalam Pasal 155 HIR/Pasal 182 RBG.
b) Sumpah Penaksiran (Aestimatoir, Schattingseed)
Merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Syarat pembebanan sumpah penaksiran adalah kesalahan pihak tergugat telah terbukti, namun jumlah kerugian sulit ditentukan. Sumpah penaksiran diatur dalam Pasal 155 HIR/Pasal 182 RBG/Pasal 1940 KUHPerdata.
c) Sumpah Pemutus (Decisoir)
Merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu melalui perantaraan hakim diperintahkan kepada pihak lainnya untuk menggantungkan pemutusan perkara tersebut. Sumpah decisoir merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 156, 157, 177 HIR.