Tata Cara Pengajuan Gugatan Cerai

Ada. Adi Gama, S.H.

بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Azza Wajalla, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan rangkaian buah pikiran hingga menjadi karya tulis.

Karya tulis ini kami susun bertujuan agar penulis selalu dapat dngan mudah mengingat materi materi Hukum, Kemudian Karya tulis ini di tujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mengetahui  tentang tata cara serta regulasi terkait pada proses perceraian, yang kemudian insyaAllah menjadi sebuah ladang amal bagi penulis. (Amiiin)

Sebelum masuk pada pokok pokokNya terlebih dahulu kita membedakan antara pengajuan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, cerai talak merupakan salah satu cara menempuh perceraian di samping cerai gugat. 

Cerai Talak diatur oleh Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 sedangkan cerai gugat diatur dalam Pasal 83UU Nomor 7 Tahun 1989. Perbedaan keduanya terletak pada siapa yang bertindak sebagai pengaju perkara.

Pada permohonan cerai talak  yang mengajukan adalah suami sedangkan pada cerai gugat yang mengajukan adalah istri.

Khusus untuk Permohonan cerai talak, yang apabila telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara maka akan berlakunya putusan perceraian pada cerai talak tersebut sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama.

Setelah suami mengikrarkan talak di depan sidang, suami istri telah resmi bercerai atau berstatus duda dan janda. Forum sidang itu sendiri oleh Majelis Hakim sengaja dibuka lagi, setelah putusan permohonan cerai yang diajukan suami dan telah dikabulkanitu, telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk istri apabila hendak mengajukan cerai maka yang diajukan pada Pengadilan Gugatan cerai’ ( cerai gugat)
yang apabila telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara maka berlakuknya putusan perceraiannya setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde.).

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 26 Agustus 2022. Dilihat: 6564 Oleh: Drs.H. Asmu’i, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)
https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/edu/detikpedia/d-6408303/contoh-kata-pengantar-yang-baik-dan-benar-lengkap-dengan-cara-membuatnya/amp

# Syarat dan Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.

Ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Surat nikah asli;
  2. Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;

  4. Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  5. Salinan Kartu Keluarga (“KK”);
    Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.

Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa persyaratan gugatan semata, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain:

• Surat Kendaraan Bermotor (STNK);

• Sertifikat Tanah;

• Sertifikat Rumah; dan

• Bukti kepemilikan harta lainnya.

Cara Mengurus Surat Cerai

Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?

Cara Mengurus Surat Cerai

Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?

• Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

• Pendaftaran putusan perceraian

Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

• Panitera memberikan akta cerai

Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

• Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Disarikan dari Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai? dan Dukcapil Kabupaten Jembrana, akta cerai baru dapat diterbitan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

• Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.

• Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

• Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

• Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:

• Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;

• Fotokopi KTP;

• Fotokopi KK;

• Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 sampai dengan 15 rincian biaya.

Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi hingga biaya panggilan termohon. Selanjutnya, mengenai biaya perceraian bisa Anda simak di sini.

Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim

Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU PerkawinanPasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.

Untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.

• Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.

• Salah satu pihak menjadi penjudi.

• Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.

• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

• Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

• Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.

• Suami melanggar taklik-talak.

• Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.

Terimakasih

Undang- undang yang mengatur Terkait

Perkawinan sebagai berikut:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengurus-surat-cerai-lt618110a95e0c1/

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Dikutip pada Hukum Online

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengurus-surat-cerai-lt618110a95e0c1/..

Terimakasih yang sudah mampir membaca🙏🙏🙏