KOP SURAT
Nomor : Kepada Yth, ————————
Perihal:
Dengan Hormat,
Lampiran:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada ————————————————-yangberalamat kantor di ———————–. berdasarkan Surat Kuasa khusus Tanggal ———————–, bertindak untuk dan atas nama Klien kami :
Nama : ———————–
NIK : ———————–
Jenis Kelamin : ———————–
Alamat : Desa ——–, Kecamatan—————-Kabupaten ———, Provinsi———–
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Berkenaan dengan adanya tindakan Klaim Kepemilikan, Pengrusakan yang disertai Penggusuran tanah/ lahan di wilayah Dusun ———–, Desa ———–, Kecamatan ———–, Kabupaten ———–, Provinsi ———–yang telah dilakukan Oleh PT ———–’ mengelola lahan tanpa Hak atau dokumen- dokumen kepemilikan yang Sah adalah sebuah perbuatan melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan dengan bukti- bukti atau dokumen- dokumen lahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Tanah / lahan yang di klaim serta di gusur oleh PT———–merupakan milik klien kami (Para Pemberi Kuasa) yang sudah dikuasai sejak tahun ———–hingga saat ini, adapun bukti terkait kepemilikan atau dokumen lahan tersebut sebagai berikut:
SHM No: ———–, Atas nama ———–, Luas:————————
Atas adanya tindakan Klaim kepemilikan, Pengrusakan di sertai Penggusuran yang di lakukan oleh PT———————–tersebut tanpa dasar Hukum yang jelas maka surat somasi ini perlu kami sampaikan kepada Direktur Utama PT.———————– yang merupakan induk dari PT. ———————–dengan poin-poin sebagai berikut:
- Bahwa benar klien kami adalah pemilik yang Sah atas tanah/ lahan di wilayah Dusun ———————–, Desa ———————–, Kecamatan ———————–, Kabupaten ———————–, Provinsi ———————–berdasarkan Surat Penyerahan Tanah yang tertuang di atas.
- Bahwa tidak ada konfirmasi atau ganti rugi sebelumnya dari PT.———————–melakukan pengrusakan/ penggusuran terhadap pemilik lahan yang sah.
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.———————–telah membuat kerugian materil bagi pemilik lahan yang sah.
BERDASARKAN HAL TERSEBUT, KAMI PERINGATKAN AGAR Diretur Utama PT. ———————–Agar Segera Menghentikan Segala Aktifitas serta mengembalikan Tanah/ lahan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan yang di lakukan PT. ———————–dan atau membebaskan secara keseluruhan tanah/ lahan tersebut kepada pemilik yang Sah. Apabila dalam waktu 3 X 24 jam tidak dikembalikan atau tidak ada tindakan lain untuk menempuh kesepakatan maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan pertauran Perundang- undangan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Hormat Kami Kuasa Hukum
Advokat
