
Masalah harta gono-gini (harta bersama) baru banyak dibahas modern, sementara fikih klasik fokus nafkah & waris; upaya hukum jika suami menjual tanpa izin istri adalah gugatan perdata atau pidana ke pengadilan, dengan dasar KHI Pasal 95 (sita jaminan) dan Pasal 97 (pembagian 1/2), meski hakim memperhitungkan nilai jual jika sudah terjual sebelum putusan, sering terhambat kurangnya sosialisasi dan pengaturan pidana khusus.
Poin-poin pentingnya meliputi:
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
- Penjualan atau pemindahan harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri). Tindakan sepihak tanpa persetujuan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Setelah perceraian, harta bersama dibagi rata antara suami dan istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.
- Perjanjian perkawinan dapat dibuat untuk menyimpang dari ketentuan harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum

