Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan

Advokat Pasigala For Justice Law Office

“Sidik ke Lidik” = Tahapan Penyelidikan ke Penyidikan dalam proses pidana.

Urutan yang benar itu justru kebalikannya: Lidik dulu baru Sidik.

  • Lidik = Penyelidikan
  • Sidik = Penyidikan

1. Alur yang Benar Menurut KUHAP + Perkap 6/2019

TAHAP 1: PENYELIDIKAN / LIDIK – Pasal 4 KUHAP
Tujuan: Mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Yang melakukan: Penyidik Pembantu, anggota Reskrim

Tindakan Lidik:

  1. Menerima laporan/pengaduan
  2. Mencari keterangan dan barang bukti → tapi belum ada status tersangka
  3. Mendatangi TKP, meminta keterangan saksi → sifatnya masih “menggali”
  4. Membuat Laporan Polisi kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana

Hasil Lidik: Ada 2 kemungkinan

  • Tidak cukup bukti → SP3 Penyelidikan, perkara berhenti
  • Cukup bukti awal → Naik ke Penyidikan, terbitkan Surat Perintah Penyidikan / Sprindik

TAHAP 2: PENYIDIKAN / SIDIK – Pasal 7 KUHAP
Tujuan: Mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Yang melakukan: Penyidik Polri

Tindakan Sidik:

  1. Menetapkan Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti + keyakinan
  2. Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
  3. Pemeriksaan Tersangka & Saksi secara resmi → ada BAP
  4. Mengirim berkas ke Jaksa P21

Hasil Sidik: Berkas lengkap → Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

2. Jadi “Penegakan dari Sidik ke Lidik” yang benar itu:

Seharusnya: LIDIK → SIDIK bukan Sidik → Lidik

Kalau yang terjadi “Sidik dulu baru Lidik” itu cacat prosedur karena:

Masalah Dampak Hukum
Langsung Sidik tanpa Lidik Sprindik bisa dibatalkan lewat Praperadilan. Alasan: belum ada dugaan kuat
Menetapkan tersangka saat Lidik Tidak sah. Penetapan tersangka hanya boleh di tahap Penyidikan
Melakukan penangkapan/penahanan saat Lidik Melawan hukum. Upaya paksa hanya di tahap Penyidikan

3. Ciri Kamu Sudah Masuk Tahap SIDIK
Kamu resmi masuk “Sidik” kalau sudah terima:

  1. SPDP = Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dikirim ke Jaksa + Korban + Tersangka
  2. Sprindik = Surat Perintah Penyidikan
  3. Surat Pemanggilan sebagai Tersangka, bukan saksi

Kalau belum ada SPDP, berarti masih Lidik.

Kesimpulan
Lidik = cari tau ada pidana apa tidak → boleh 14 hari, bisa diperpanjang
Sidik = cari bukti & tersangka → harus sudah ada bukti permulaan yang cukup

Kalau penyidik loncat langsung “Sidik” tanpa dasar Lidik yang cukup, kamu bisa ajukan Praperadilan ke PN untuk menguji sah/tidaknya penetapan tersangka dan penyidikan.

Tinggalkan Komentar