
“Sidik ke Lidik” = Tahapan Penyelidikan ke Penyidikan dalam proses pidana.
Urutan yang benar itu justru kebalikannya: Lidik dulu baru Sidik.
- Lidik = Penyelidikan
- Sidik = Penyidikan
1. Alur yang Benar Menurut KUHAP + Perkap 6/2019
TAHAP 1: PENYELIDIKAN / LIDIK – Pasal 4 KUHAP
Tujuan: Mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Yang melakukan: Penyidik Pembantu, anggota Reskrim
Tindakan Lidik:
- Menerima laporan/pengaduan
- Mencari keterangan dan barang bukti → tapi belum ada status tersangka
- Mendatangi TKP, meminta keterangan saksi → sifatnya masih “menggali”
- Membuat Laporan Polisi kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana
Hasil Lidik: Ada 2 kemungkinan
- Tidak cukup bukti → SP3 Penyelidikan, perkara berhenti
- Cukup bukti awal → Naik ke Penyidikan, terbitkan Surat Perintah Penyidikan / Sprindik
TAHAP 2: PENYIDIKAN / SIDIK – Pasal 7 KUHAP
Tujuan: Mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Yang melakukan: Penyidik Polri
Tindakan Sidik:
- Menetapkan Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti + keyakinan
- Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
- Pemeriksaan Tersangka & Saksi secara resmi → ada BAP
- Mengirim berkas ke Jaksa P21
Hasil Sidik: Berkas lengkap → Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
2. Jadi “Penegakan dari Sidik ke Lidik” yang benar itu:
Seharusnya: LIDIK → SIDIK bukan Sidik → Lidik
Kalau yang terjadi “Sidik dulu baru Lidik” itu cacat prosedur karena:
Masalah Dampak Hukum
Langsung Sidik tanpa Lidik Sprindik bisa dibatalkan lewat Praperadilan. Alasan: belum ada dugaan kuat
Menetapkan tersangka saat Lidik Tidak sah. Penetapan tersangka hanya boleh di tahap Penyidikan
Melakukan penangkapan/penahanan saat Lidik Melawan hukum. Upaya paksa hanya di tahap Penyidikan
3. Ciri Kamu Sudah Masuk Tahap SIDIK
Kamu resmi masuk “Sidik” kalau sudah terima:
- SPDP = Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dikirim ke Jaksa + Korban + Tersangka
- Sprindik = Surat Perintah Penyidikan
- Surat Pemanggilan sebagai Tersangka, bukan saksi
Kalau belum ada SPDP, berarti masih Lidik.
Kesimpulan
Lidik = cari tau ada pidana apa tidak → boleh 14 hari, bisa diperpanjang
Sidik = cari bukti & tersangka → harus sudah ada bukti permulaan yang cukup
Kalau penyidik loncat langsung “Sidik” tanpa dasar Lidik yang cukup, kamu bisa ajukan Praperadilan ke PN untuk menguji sah/tidaknya penetapan tersangka dan penyidikan.
