Advokat Muda Berkiprah

Advokat Muh. Fahrurrazy Awaludin Kodu,S.H.

Advokat muda berasal dari kota Ampana ini adalah jebolan dari Organisasi Advokat PERADIN wilayah Sulawesi Tengah’

Advokat Muh. Fahrurrazy Awaludin Kodu,S.H. lahir pada tanggal 18 Desember 1990 di Kota Ampana ini terdaftar lulusan dari Universitas Tadulako yg menyandang Gelar Sarjana Hukum pada tahun 2013, yang cukup matang untuk melaksanakan Tugas sebagai Offium Nobile

Tutur Bapak Advokat Muh. Fahrurrazy Awaludin Kodu,S.H. Menggoyong profesi Mulia ini tidak gampang untuk dijalani karena wajib baginya seorang Advokat memiliki Integritas yang tinggi

Bapak Advokat Muh. Fahrurrazy Awaludin Kodu,S.H. Tergabung pada Kantor Hukum Pasigala For Justice Law Office yang berkedudukan hukum di Kota Palu

Advokat Muh. Fahrurrazy Awaludin Kodu,S.H. mengatakan bahwa saya sangat memegang teguh fiat Justtitia Ruat Celum yang artinya Meskipun langit akan runtuh keadilan akan tetap ditegakan.

CONTOH KANTOR HUKUM SOMASI TERHADAP PERSEROAN TERBATAS

KOP SURAT

Nomor : Kepada Yth, ————————

Perihal:

Dengan Hormat,

Lampiran:

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada ————————————————-yangberalamat kantor di ———————–. berdasarkan Surat Kuasa khusus Tanggal  ———————–, bertindak untuk dan atas nama Klien kami :

Nama : ———————–

NIK                 : ———————–

Jenis Kelamin  : ———————–

Alamat            : Desa ——–, Kecamatan—————-Kabupaten ———, Provinsi———–

 Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

Berkenaan dengan adanya  tindakan Klaim Kepemilikan, Pengrusakan  yang disertai Penggusuran tanah/ lahan di wilayah Dusun ———–, Desa ———–, Kecamatan ———–, Kabupaten ———–, Provinsi ———–yang telah dilakukan Oleh PT ———–’ mengelola lahan tanpa Hak atau dokumen- dokumen kepemilikan yang Sah adalah sebuah perbuatan melawan Hukum.

Bahwa berdasarkan dengan bukti- bukti atau dokumen- dokumen lahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Tanah / lahan yang di klaim serta di gusur oleh PT———–merupakan milik klien kami (Para Pemberi Kuasa) yang sudah dikuasai sejak tahun ———–hingga saat ini, adapun bukti terkait kepemilikan  atau dokumen lahan tersebut sebagai berikut:

SHM No: ———–, Atas nama ———–, Luas:————————

Atas adanya  tindakan Klaim kepemilikan, Pengrusakan di sertai Penggusuran yang di lakukan oleh PT———————–tersebut tanpa dasar Hukum yang jelas maka surat somasi ini perlu kami sampaikan kepada Direktur Utama PT.———————– yang merupakan induk dari PT. ———————–dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Bahwa benar klien kami adalah pemilik yang Sah atas tanah/ lahan di wilayah Dusun ———————–, Desa ———————–, Kecamatan ———————–, Kabupaten ———————–, Provinsi ———————–berdasarkan Surat Penyerahan Tanah yang tertuang di atas.
  2. Bahwa tidak ada konfirmasi atau ganti rugi sebelumnya dari PT.———————–melakukan pengrusakan/ penggusuran terhadap pemilik lahan yang sah.
  3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.———————–telah membuat kerugian materil bagi pemilik lahan yang sah.

BERDASARKAN HAL TERSEBUT, KAMI PERINGATKAN AGAR Diretur Utama PT. ———————–Agar Segera Menghentikan Segala Aktifitas serta mengembalikan Tanah/ lahan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan yang di lakukan PT. ———————–dan atau membebaskan secara keseluruhan tanah/ lahan tersebut kepada pemilik yang Sah. Apabila dalam waktu 3 X 24 jam tidak dikembalikan atau tidak ada tindakan lain untuk menempuh kesepakatan maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan pertauran Perundang- undangan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Hormat Kami Kuasa Hukum

Advokat

CONTOH PERDATA

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Poso, 17 Juni 2021

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri —————————

Di- —————————

Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

  1. ADV. ZAINUDIN, S.H.

Masing-masing sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada PASIGALA FOR JUSTICE LAW OFFICE  yang beralamat di Jalan —————————, No. ———Kota  —————————, Provinsi Sulawesi Tengah, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal —————————, bertindak untuk dan atas nama :—————————, Pemilik Nomor Induk Kependudukan —————————, Seorang Laki-laki, Lahir di ————————— Tanggal —————————1981, beragama Islam, pekerjaan sebagai —————————,  beralamat di Desa —————————, Kecamatan —————————, Kabupaten —————————, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I

—————————, Pemilik Nomor Induk Kependudukan —————————, Seorang Laki-laki, Lahir di —————————Tanggal —————————, beragama Islam, pekerjaan sebagai Petani/ Pekebun,  beralamat di Desa —————————, Kecamatan —————————, Kabupaten —————————, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Para penggugat.

Dengan ini mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap —————————, yang berdomisili hukum Perseroan di ——————————————————.

Untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun Dasar-dasar  diajukannya gugatan Para Penggugat adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa tanah yang menjadi objek pada perkara ini terletak di Dusun —————————, Desa —————————, Kecamatan —————————, kabupaten —————————, merupakan lahan yang dikuasai  dan dimiliki oleh —————————, Pemilik Nik : —————————sejak Tahun 1988 seluas ± 40.000 M2. (Empat Puluh Ribu Ratus Meter Persegi), lahan tersebut dihibahkan kepada —————————(Penggugat I) seluas 20.000 M2, (Bukti P-1). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    1. Sebelah Barat berbatasan dengan Santon Metango;Sebelah Timur berbatasan dengan Selvin Metango;Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Poso;
    1. Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. Poso Energy.

Dihibahkan pula kepada Santon Metango (Penggugat II) seluas 20.000 M2, (Bukti P-2). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan—————————
    • Sebelah Timur berbatasan dengan—————————Utara berbatasan dengan —————————
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan —————————

Jadi obyek pada perkara ini seluas 40.000 M2  (Empat Puluh Ribu Meter Peregi). Yang Untuk selanjutnya disebut sebagai objek perkara.

  • Bahwa Penggugat I rutin dalam membayar pajak daerah sejak tahun 2012 sampai 2021, dengan  Nomor Objek Pajak : —————————, yaitu pada Tahun 2012, ( Bukti P-3), Tahun 2013, (Bukti P-4); Tahun 2014, (Bukti P-5); Tahun 2015, (Bukti P-6); Tahun 2016, (Bukti P-7); Tahun 2017, (Bukti P-8); Tahun 2018, (Bukti P-9); Tahun 2019, (Bukti P-10); Tahun 2020, (Bukti P-11); Tahun 2021, (Bukti P-12);
  • Bahwa lahan seluas 40.000 M2. (Empat Puluh Ribu Ratus Meter Persegi), yang merupakan Obyek pada perkara ini, telah mengalami rusak (longsor) akibat aktivitas pihak tergugat dalam pembuatan jalan akses perusahaan, dengan membuang limbah gusuran ke area lahan para penggugat. Hal tersebut menyebabkan lahan milik para penggugat yang menjadi objek perkara ini, tidak bisa difungsikan lagi, karena tanah sisa penggusuran tersebut terbawa banjir, dan menimbun tanaman milik Para penggugat.
  • Bahwa Lahan dengan luas lahan 40.000 M2. (Empat Puluh Ribu Meter Persegi), yang merupakan Objek pada perkara ini sebelum rusak, Berisi tanaman Tahunan dan Bulanan, Yaitu :
  • Tanaman ————————— 15 Pohon;
  • Tanaman ————————— 30 Pohon;
  • Tanaman ————————— 75 Pohon;
  • Tanaman —————————10 Pohon;
  • Bahwa objek gugatan pada Perkara ini adalah seluas 40.000 M2. (Empat Puluh Ribu  Meter Persegi), yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama memiliki luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi). Milik —————————(Penggugat I) sebagaimana berdasarkan Surat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh pemerinah oleh Pemerintah Desa ————————— pada Tanggal—————————, dengan nomor Registrasi: —————————. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor Registrasi: —————————, Surat Keterangan Bebas Sengketa dengan nomor Registrasi: —————————, Surat ukur Tanah dengan nomor Registrasi: —————————. Yang bagian kedua memiliki luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), Milik ————————— sebagaimana berdasarkan Surat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh pemerinah oleh Pemerintah Desa ————————— pada —————————, dengan nomor Registrasi: —————————. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor Registrasi: —————————, Surat Keterangan Bebas Sengketa dengan nomor Registrasi: —————————, Surat ukur Tanah dengan nomor Registrasi: .
  • Bahwa pihak para Penggugat sudah pernah melakukan keberatan kepada Pihak Tergugat sebanyak 9 (Sembilan) kali, namun tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Pihak Tergugat.
  • Bahwa obyek Perkara aquo pernah menjadi perselisihan antara —————————pada tahun 2019, namun telah diselesaikan secara kekeluargaan, pada saat itu para penggugat memberikan konpensasi senilai Rp. 20. 000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan saat itu pula perselisiahan itu berujung perdamaian. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Perdamian dengan nomor: —————————, pada tanggal 21 Februari 2019, yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh Kepala Desa —————————, dan Camat —————————. (Bukti P-13)
  • Bahwa obyek Perkara tersebut pernah pula menjadi perselisihan pada tahun 2020 antara para Penggugat dengan Rion Tomori yang juga berujung perdamaian berdasarkan surat pernyataan perdamaian pada tanggal 7 juli 2020 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa —————————. (Bukti P-14)
  • Bahwa berdasar hal-hal sebagaimana terurai pada posita tersebut diatas, cukup beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Poso untuk menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat jalan tanpa membenahi aliran sungai kecil sehingga menyebabkan banjir jika terjadi hujan deras, membuat tanah/ kebun milik para penggugat tertimbun matrial tanah, adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  1. Bahwa akibat perbuatan Terggugat yang menguasai tanpa hak dan Merusak secara melawan hukum terhadap tanah obyek Perkara, telah nyata-nyata menimbulkan kerugian materil dan moril bagi para Penggugat. Oleh karena berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” sehingga berdasar hukum, para Penggugat berhak meminta ganti rugi terhadap Tergugat.
  1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang menyatakan : ” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang lain yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahnannya, untk mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat, Para Penggugat mengalami Kerugian materil.
  2. Biaya transportasi dan akomodsi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp. 319.000.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)

Dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya Perkara                             : Rp. 5.000.000
  • Biaya konsumsi                          : Rp. 200.000 X 15 persidangan = Rp. 3.000.000
  • Biaya Transportasi                     : Rp.300.000 X 15 persidangan = Rp. 4. 500.000
  • Biaya Foto Copy                       : Rp. 500.000
  • Biaya leges Bukti                       : Rp. 1.000.000
  • Biaya Saksi                                : Rp. 500.000 X 10 Orang Saksi = Rp. 5.000.000
  • Biaya Pengacara (Nonorarium) : Rp. 300.000.000

Kerugian Moril, Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang membuat tidak dapat difungsikan obyek Perkara aquo secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek Perkara selama kurang lebih 3 (Tiga) Tahun lamanya, yang apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah).

  • Tanaman ————————— 15 Pohon;
  • Tanaman ————————— 30 Pohon;
  • Tanaman ————————— 75 Pohon;
  • Tanaman —————————10 Pohon;

Jika kerugian tersebut dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah).

Jadi total kerugian yang diderita Para penggugat adalah senilai Rp. 3.319.000.000. (Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).

  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  1. Bahwa agar Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan.
  1. Bahwa terhadap Tergugat yang telah melakukan perbuatan hukum karenanya berdasar hukum Pengadilan Negeri Poso menghukum Tergugat untuk membayar Segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Para penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo, berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah yang terletak di Dusun I , Desa —————————, Kecamatan —————————, kabupaten —————————, Seluas 40.000 M2. (Empat Puluh Ribu  Meter Persegi) Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan —————————;
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan —————————;
  5. Sebelah Utara berbatasan dengan —————————;
  6. Sebelah Selatan berbatasan dengan —————————.

 Yang merupakan milik Penggugat I

Dan tanah/ lahan milik Penggugat II, Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan —————————;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan —————————;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan —————————;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan —————————.

Yang merupakan objek pada perkara ini telah dirusak oleh Tergugat.

  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat tidak dapat difungsikan/ merusak tanah/ kebun dan tanaman  milik para penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  1. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki dan menata kembali kebun/ lahan milik para penggugat agar bisa dipergunakan kembali sebagaimana mestinya.
  • Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada para Penggugat dengan total seluruhnya senilai Rp. 3.319.000.000. (Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri—————————/ Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono).

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Penggugat

  1. ADV. ZAINUDIN, S.H.,

By: Advokat ADI GAMA, S.H.

SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN ISTRI

Saya bertanda tangan di bawah ini Istri :

Nama:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tempat Tgl Lahir:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Umur Agama: :Xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor KTP:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor Tlp/hp:
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Pendidikan:SMA/ Sederajat
Alamat KTP: 

Dengan ini menyatakan tidak keberatan/memberikan persetujuan sepenuhnya kepada Suami saya :

Nama:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tempat Tgl Lahir:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Umur Agama: :xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor KTP:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor Tlp/hp:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Pendidikan:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat KTP:xxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Untuk Penetapan Anak di Luar Nilah;

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya , dan saya bersedia dituntut di muka Pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, Apabila dikemudian hari pernyataan saya ini terbukti tidak benar.

 Jakarta, … Oktober 2022 Yang membuat Pernyataan           xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Mengetahui, Kepala Keluran Menteng           xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 

Keadilan Hanya ditemukan oleh orang yang mencarinya

Advokat Pasigala Sulawesi Tengah- Zainudin, S.H, Jumat, 15 Juli 2022 POLRES MOROWALI.

POLRES MOROWALI

Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.(www.mudjisantosa.net/2015/02/pendampinganhukum-oleh-pengacara.html)

Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”), yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah advokat.

Advokat atau Lawyer atau Pengacara adalah suatu istilah yang lazim digunakan. istilah dimaksud sama saja pengertiannya, namun secara yuridis formal, isitilah Advokat lah yang dikenal. apa pengertian advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat?
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

BACA JUGA

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel tahapan untuk menjadi Advokat.

Sementara itu, di dalam KUHAP tidak diatur mengenai pendampingan atau pemberian bantuan hukum kepada saksi dalam proses peradilan pidana. Menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 KUHAP yang menyatakan: 

  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. 
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Walaupun KUHAP maupun Undang-Undang Advokat tidak menjelaskan pendampingan kepada saksi oleh advokat bukan merupakan hak, tetapi hal tersebut juga diperlukan guna mencegah para penyidik melakukan aksi kekerasan baik secara fisik maupun psikologis kepada saksi. Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan nasihat hukum.

Dengan demikian, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa yang berhak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat. Kemudian, meski tidak diatur oleh KUHAP saksi dapat saja didampingi oleh advokat jika diperlukan. (https://www.buktihukum.com/2020/03/pendampingan-hukum.html)

Sabar, Soleh dan Setia, Adul Halik, S.H

Ya,,, dia adalah sosok seorang laki- laki yang sudah berkeluarga, di dampingi seorang istri yang cantik dan solehah serta telah di karunai tiga orang anak, dua di antaranya anak permpuan. dia adalah seorang ayah yang patut di jadikan contoh bagi ayah- ayah yang ada di Indonesia karna sosok yang berbudi perkerti

TEAM ADVOKAT